Rabu, 04 April 2012

Tips Agar Pengajuan KPR Disetujui

Tips Agar Pengajuan KPR Disetujui

Berikut ini adalah tips untuk memperbesar kemungkinan aplikasi KPR disetujui bank.

Tips sederhana dalam membeli rumah adalah sesuaikan dengan 3K–Keinginan,

Kebutuhan dan Kemampuan. Meski ketiganya kadang sering berlawanan arah. Dan cara membeli rumah yang paling umum adalah dengan KPR. Namun masih banyak orang yang begitu awam tentang dunia KPR. Kali ini saya mencoba menyusunnya dengan bahasa yang lebih mudah dipahami dengan harapan makin banyak orang yang mampu memiliki rumah.

• Syarat pertama adalah Cash Flow (CF) alias penghasilan.
• Penghasilan bisa berupa gaji atau dari bisnis, bukan dari ngepet.
• Sayangnya, satu syarat ini belum bisa bikin GOL KPR. Ada lagi tambahannya.
• Ente musti punya rekening tabungan. Buat apa? Buat ngebuktiin kalau ente emang punya CF.
• Kalau belum punya? Ya bikin! Anggap aja Bank itu SEKRETARIS ente. Sekretaris yang digaji kurang lebih 15ribu tiap bulan.
• Buat ngebuktiinnye, rekening tabungan musti rutin ada CF 3-7 bulan.
• Bukti Sumber Cash Flow itu syarat berikutnya. Bentuknya slip gaji kalau ente gajian.
• Atawa laporan keuangan kalau ente entrepreneur. *keserimpet dah*
• Khususnya laporan keuangan, ente musti siapin 2 tahun tuh.
• Khususnya slip gaji, perlu dukungan surat keterangan kerja dari kantor.
• NPWP! Apa tuh? Nomor Pokok Wajib Pajak. Kalau belum punya, gampang kok. Datang ke KPP setempat. Gratis!
• Pastikan ente bukan anggota BLBI. Apa tuh BLBI? Black List Bank Indonesia.
• Kalau ente pernah kredit di bank, trus gak lancar lebih dari 2 bulan berturut-turut, otomatis ente masuk BLBI.
• Kalau udah masuk gimana? Bersihinnya susah! Pake Baycl*n juga belum tentu bersih.
• Kalau syarat2 itu sudah siap, tinggal tambahin foto kopi KTP ente + KTP suami atau istri + surat nikah dan kartu keluarga.
• Nah ini saran yang penting buat ente. Ajuin ke beberapa bank. Paling tidak 3 bank!
• Kenapa harus beberapa bank? Karena prosesor bank juga manusia. Dan tiap manusia punya subyektifitas sendiri-sendiri. Right?
• Makin banyak bank gimana? Makin bagus! Karena makin banyak silaturahimnya
• Kalau alergi sama bunga bank, silahkan menggunakan bank syariah.
• Kalau ke Bank selain syarat dari ente, jangan lupa syarat dari rumahnye. Seperti fotokopi Sertifikat, PBB, IMB, KTP pemilik.
• Kapan diajuinnya? Ajuin di minggu ketiga sampai keempat. Biasanya pada kejar target tuh
• Bulan Desember biasanya susah tuh dapet kredit. Mending tunda di Januari. Bulan desember pada siap-siap tutup buku.
• Nah yang paling penting agar KPR Disetujui adalah BERDOA sama TUHAN agar dikabulkan permohonan KPRnya.


Arti KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah. Hingga saat ini KPR disediakan oleh perbankan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).

Pengembang biasanya sudah bekerja sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Oleh sebab itu, salah satu pertimbangan saat membeli rumah adalah bank yang menyalurkan KPR. Ada beberapa tipe KPR.

Permohonan KPR diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan dan uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen penting seperti yang tertera dalam daftar persyaratan berikut ini.

Dokumen KPR Standar:
• Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
• Fotokopi KTP pemohon.
• Akta nikah atau cerai.
• Kartu keluarga.
• Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
• Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).

Dokumen Tambahan untuk Karyawan:
• Slip gaji.
• Surat keterangan dari tempat bekerja.
• Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.

Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional:
• Bukti transaksi keuangan usaha.
• Catatan rekening bank.
• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
• SIUP
• Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter.
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Setelah melewati proses analisis risiko kredit dan survey penilaian properti, pengajuan KPR akan dilanjutkan dengan akad kredit. Apabila biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah terpenuhi tahap selanjutnya adalah:
• pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak,
• asuransi FIDUCIA,
• provisi kredit,
• asuransi unit properti–umumnya ditanggung pengembang, dan
• biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.

Jika akad kredit sudah selesai, maka bank akan mengalirkan dana kredit yang umumnya ditransfer langsung ke rekening penjual atau pengembang. Proses ini umumnya memakan waktu maksimum 7 hari kerja. Suku bunga kredit akan dikaji secara berkala, umumnya setiap 3 atau 6 bulan.

Apabila semua angsuran KPR telah dilunasi, bank akan mengeluarkan Surat Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti. Inilah akhir dari proses KPR.
Anggota JAMSOSTEK dapat memanfaatkan program PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan). Prosedur, syarat kelayakan, dan informasi mengenai PUMP dapat dilihat di situs web Jamsostek


Tipe-Tipe KPR
KPR dapat membantu meringankan beban biaya pembelian rumah karena orang bisa membayar dengan cara mencicil. Ketika pengajuan KPR disetujui, bank akan memegang hak milik properti sampai pengangsur melunasi kreditnya. Akan tetapi, orang yang mengajukan KPR dapat menggunakan properti tersebut, tak ubahnya membeli secara kontan.

Kini di Indonesia dikenal 3 jenis KPR, yaitu:

KPR Bersubsidi
• Ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang ingin memiliki atau merenovasi rumah.
• Bentuk subsidinya adalah subsidi keringanan kredit atau subsidi tambahan dana perbaikan atau pembangunan rumah.
• Kredit subsidi diatur oleh pemerintah dan tidak setiap orang yang mengajukan permohonan dapat menikmati fasilitas ini.
• Beberapa batasan untuk KPR ini di antaranya penghasilan pemohon dan maksimum kredit diberikan.
• Biasanya suku bunga berdasarkan suku pasar, namun bank swasta mungkin akan menawarkan suku bunga yang sedikit berbeda untuk menarik pemohon.

KPR Non-Subsidi
• Diperuntukkan untuk seluruh masyarakat.
• Jenis properti yang bisa diajukan adalah Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
• Ketentuan KPR ditetapkan oleh setiap bank. Hal itu termasuk besar kredit dan suku Bunga disesuaikan dengan kebijakan setiap bank.
• Subsidi dalam bentuk suku bunga bersubsidi.
• Bebas PPn (VAT).

KPR Syariah
• Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
• Properti yang bisa diajukan adalah rumah, ruko, rukan, rusun, atau apartemen

Setiap bank menawarkan produk-produk kredit yang bermacam-macam. Mereka boleh membedakan jenis KPR berdasarkan jenis suku bunga, tujuan KPR, atau jenis rumah yang ingin dibiayai. Persyaratan pemohonan KPR pun mungkin berbeda.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar