Selasa, 18 Oktober 2011

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA HONORER / PEKERJA KONTRAK / WAKTU KERJA TERTENTU





SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
NOMOR : /SPJ-K/............... /............... /2011


Tentang

IKATAN KERJA TENAGA HONORER KONTRAK KERJA
PT. ...............

Pada hari ini ……………… tanggal ………………………… bulan ………………………… tahun Dua Ribu ............... di ..............., yang bertanda tangan dibawah ini:

I. ................. Selaku Direktur ............... , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ..............., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut : PIHAK KESATU

II. _____________ Tempat/Tgl. Lahir :
Jenis Kelamin :

Pendidikan :
Tempat Tinggal :


Selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak telah sepakat dan setuju untuk membuat perjanjian tentang Ikatan Kerja dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut pasal – pasal dibawah ini :

Pasal 1

Pihak Kesatu memberikan pekerjaan kepada Pihak Kedua yang ditempatkan pada divisi ............... di PT. ............... sesuai dengan status Tenaga Honorer Kontrak Kerja.

Pasal 2

a) Pihak Kedua wajib mematuhi dan melaksanakan semua perintah dan tugas yang diberikan oleh atasan Pihak Kedua.
b) Pihak Kedua wajib mengindahkan tata tertib yang berlaku di lingkungan PT. ..............., termasuk apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari berturut-turut tidak hadir / mangkir tanpa alasan yang dapat diterima pihak kesatu, maka pihak Kesatu akan menjatuhkan sanksi Kepada pihak kedua berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebelum masa kontrak berakhir.

Pasal 3

Dalam melaksanakan pekerjaan Pihak Kedua bertanggung Jawab kepada atasan Pihak Kedua, selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan di lingkungan unit kerjanya.

Pasal 4

a) Atas pelaksanaan pekerjaan oleh Pihak Kedua dimaksud, Pihak Kesatu melalui Biro keuangan PT. ............... memberikan Honoraium sebesar sesuai Surat Keputusan yang berlaku di PT. ............... dan penghasilan sah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di PT. ............... dengan perhitungan jam kerja per hari adalah selama 8 (delapan) jam dan atau sesuai jam kerja yang ditentukan di unit kerja masing – masing.

b) Pembayaran Honorarium dilakukan oleh Pihak Kesatu melalui Biro Keuangan pada tiap – tiap akhir bulan setelah Pihak Kedua memberikan hasil pekerjaan.

Pasal 5

Pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua yang melebihi waktu kerja biasa pada hari-hari kerja sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 diatas atau pekerjaan itu dilakukan pada jam dan hari libur resmi dapat diperhitungkan sebagai kerja lembur dan diberikan uang lembur dengan penghitungan gaji pokok dibagi 173 (seratus tujuh puluh tiga jam) kali jam lembur, dengan ketentuan maksimum 60 (enam puluh) jam dalam sebulan.



Pasal 6

Pihak Kesatu akan memberikan santunan Pemeliharaan Kesehatan, santunan Kecelakaan Kerja, dan santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja kepada Pihak Kedua yang nilainya akan ditentukan oleh kebijakan Pihak Kesatu.

Pasal 7

Pihak Kesatu memberikan fasilitas cuti selama 12 (dua belas) hari kerja setiap tahun kepada Pihak Kedua.

Pasal 8

Pihak Kedua akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya sebesar Honorarium per bulan.

Pasal 9

a) Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (Satu) Tahun terhitung mulai tanggal ............... 2011 sampai dengan tanggal ............... 2012.

b) Atas kesepakatan Pihak Kesatu dan Pihak Kedua, perjanjian Ikatan Kerja ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu.

c) Apabila dipandang perlu dan untuk Kepentingan Dinas, Perjanjian Ikatan Kerja ini dapat diakhiri sewaktu-waktu oleh Pihak Kesatu.

d) Apabila Pihak Kesatu memandang perlu dan untuk Kepentingan Dinas, melakukan alih tugas pada Pihak Kedua sebelum selesainya jangka waktu kontrak, maka Pihak Kedua dapat menerima alih tugas dimaksud, dalam hal alih tugas tersebut akan dibuat pemberitahuan tertulis pada Pihak Kedua.

Pasal 10

Apabila terjadi perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat dilaksanakannya Surat Perjanjian Ikatan Kerja ini, akan diselesaikan secara musyawarah.

Pasal 11

Demikian Surat Perjanjian Ikatan Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua), ditanda tangani oleh Kedua belah pihak diatas kertas yang bermaterai cukup pada hari, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut diatas dengan diketahui oleh Atasan langsung Pihak Kedua.

PIHAK KEDUA







__________________ PIHAK KESATU
Direktur PT. ...............






...............












Tidak ada komentar:

Posting Komentar